pp 128 tahun 2015
Sale Price:$200.00
Original Price:$600.00
sale
Peraturan Pemerintah, 128 TAHUN 2015. (2) Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah Secara Massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2 adalah sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari tarif pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). pp jdm
Quantity: